Sony Sonjaya Bongkar Kasus Tata Kelola MBG, Siap Ajukan Justice Collaborator!

Jakarta, Maret.id — Eks Wakil Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Dengan langkah ini, Sony berharap dapat mengungkap keterlibatan nama-nama yang terkait dengan praktik korupsi ini selama periode 2025-2026.
Pengajuan Sebagai Justice Collaborator
Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk menjadi Justice Collaborator setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung. “Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna kepada wartawan pada tanggal 5 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut juga menegaskan bahwa Sony bukanlah sosok utama atau otak di balik praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Dia menegaskan bahwa kliennya bersedia mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Siap Mengungkap Identitas Tokoh Terlibat
Krisna mengungkapkan bahwa nama-nama yang disebutkan oleh kliennya termasuk tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. “Klien saya siap buka semuanya,” tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat membawa transparansi dalam pengusutan kasus ini tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Pengajuan formal untuk menjadi JC akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Krisna berharap, langkah ini bisa membuka jalan bagi pengungkapan kebenaran melalui jalur hukum. “Pada waktunya, klien saya akan membuka nama-nama tokoh yang terlibat di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” lanjutnya.
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiga individu tersebut ditahan oleh Kejagung pada tanggal 3 Juni 2026. Mereka disangkakan terlibat dalam praktik penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Dalam keterangan resmi, Kejagung mencurigai bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif yang bernilai miliaran rupiah setiap hari sebagai akibat dari korupsi ini. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik dan memberikan keadilan.
Dengan langkah berani dari Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya, diharapkan kasus ini dapat mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.





