Kemnaker dan Kemendikdasmen Harus Segera Temukan Solusi Legalisasi Guru Honorer!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk berkolaborasi dalam melegalisasi status guru honorer. Dalam konferensi pers yang diadakan di Auditorium Gedung Penunjang Siaran SLN RRI pada Jumat, 5 Juni 2026, Afriansyah menegaskan pentingnya transisi status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kolaborasi untuk Legalisasi Status Guru Honorer
Afriansyah menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. “Kita sedang menggenjot peralihan status guru honorer menjadi PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018,” ujarnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali pendidikan di Indonesia.
Wamenaker berharap, dengan adanya kerjasama antara kedua kementerian, proses legalisasi ini dapat berjalan lancar. Dalam masa transisi ini, sistem pengupahan guru dilaksanakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diatur dalam peraturan menteri.
Tenaga Pendidik Honorer Akan Dihapus
Afriansyah juga mengingatkan bahwa di masa depan tidak akan ada lagi tenaga pendidik honorer, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023. Dalam perubahan ini, manajemen pengajar diharapkan berbasis kompetensi, sistem merit, dan digitalisasi.
Bagi Wamenaker, struktur pengupahan ke depan harus jelas dan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan. “Membayar di bawah standar akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia.
Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendidik
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Wamenaker adalah kebutuhan akan jaminan sosial bagi para guru dan tenaga pendidik. Ia menegaskan pentingnya mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru sangat jelas,” ungkapnya. Afriansyah menyoroti bahwa transisi regulasi merupakan langkah positif bagi para guru. “Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan hak atas upah layak, jaminan hari tua, dan status hukum yang jelas,” tambahnya.
Diakhir konferensi, Wamenaker berharap Forum Grup Diskusi yang diadakan dapat membawa dampak positif bagi para guru dan tenaga pendidik. “Ketika guru sejahtera, kualitas pendidikan kita akan meningkat dan masa depan bangsa akan jauh lebih baik,” ujarnya, menutup sambutannya dengan optimisme.



