Nasional

BPOM BLACKLIST LEBIH DARI 2.000 KOSMETIK BERBAHAYA!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa lebih dari 2.000 produk kosmetik telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini diambil sebagai tindakan perlindungan konsumen dari peredaran kosmetik ilegal dan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Menjaga Kesehatan Konsumen

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penambahan jumlah produk yang masuk dalam daftar hitam ini terus meningkat seiring dengan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh lembaganya. “Saat ini ada lebih dari 900 produk yang terbaru kami blacklist. Namun sebelumnya, kami juga telah mengblacklist sekitar 2.000 produk kosmetik lainnya,” ujarnya di Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Taruna, produk yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia mencatat bahwa sebagian besar dari produk yang dilarang tersebut merupakan produk impor yang masuk melalui jalur ilegal.

Penyelidikan Produk Impor

Dari total produk yang terdaftar, sekitar 90 persen berasal dari Tiongkok. “Mayoritas produk yang diblacklist berasal dari Tiongkok, meskipun terdapat beberapa produk dari negara lain,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap produk impor, mengingat pasar kosmetik sangat dipengaruhi oleh akses barang dari luar negeri.

BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal. Ini mencakup baik jalur distribusi konvensional maupun perdagangan daring. Tujuannya adalah untuk mencegah produk yang tidak memiliki izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk selalu memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM dan tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan diri dari dampak buruk penggunaan kosmetik yang tidak terjamin kualitasnya.

Dengan adanya langkah keras ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memilih produk yang aman dan telah teruji. Ke depannya, BPOM berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar konsumen bisa lebih memahami risiko dari menggunakan produk kosmetik ilegal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button