Nasional

Pemerintah Tegaskan Percepatan Reforma Agraria, Sengketa Lahan Puluhan Tahun Segera Tuntas!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mempercepat reforma agraria sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu kasus sengketa agraria yang menonjol adalah di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, di mana konflik ini telah terjadi sejak tahun 1965.

Konflik yang Berlangsung Sejak Lama

Dengan adanya pertemuan antara berbagai kementerian dan lembaga, yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kasus ini mulai menemukan solusi. Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi pokok sengketa tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.

Selanjutnya, penyelesaian status lahan tersebut akan diteruskan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Proses ini akan diawasi oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga tuntas.

Pentingnya Keterlibatan Banyak Pihak

Dalam pembahasan ini, disimpulkan bahwa terhadap bidang yang menjadi objek sengketa (NIB 01881), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan enclave, sehingga menjadi NIB 01883 seluas 83,2627 hektare yang merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa serangkaian proses penyelesaian sengketa lahan ini telah dilakukan. Mulai dari permohonan penangguhan eksekusi, audiensi dengan Kelompok Tani Padang Halaban, tinjauan lapangan, hingga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung RI.

Dampak Sosial dari Sengketa Lahan

Munafrizal menegaskan bahwa masalah sengketa lahan ini berdampak signifikan terhadap perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan perempuan. Eksekusi lahan yang tidak humanis juga menimbulkan konsekuensi sosial, seperti kehilangan tempat tinggal dan penghidupan bagi masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menyatakan perlunya solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Ia mengakui bahwa PT SMART, Tbk. telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, namun ia menegaskan pentingnya solusi yang tidak merugikan masyarakat.

“Kami sepakat agar penyelesaian sengketa ini lebih berpihak kepada masyarakat tanpa menimbulkan kerugian bagi PT SMART, Tbk. karena mereka juga sudah memberikan tali asih terkait ganti rugi lahan dan merespons secara positif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan sengketa lahan yang sudah terlalu lama dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button