BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap peredaran lebih dari dua juta produk kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam penangkapan ini, BPOM memeriksa total 2.082.039 buatan kosmetik yang sebagian besar diimpor dari China dengan nilai ekonomi yang mencapai Rp27,6 miliar.
Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. BPOM segera menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Siber. Mereka berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dengan total mencapai 1.818.245 pieces.
“Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp22,1 miliar,” ungkap Taruna Ikrar di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada dua pelaku yang diduga sebagai importir dan reseller produk kosmetik ilegal tersebut.
Temuan di Gudang Ilegal
Dari hasil penyelidikan, BPOM menemukan gudang penyimpanan barang-barang ilegal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan lagi 956 item kosmetik tanpa izin edar. Dengan penemuan ini, total produk yang berhasil diamankan oleh BPOM mencapai lebih dari 2 juta pieces.
Taruna menegaskan bahwa produk-produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak. “Jalur tidak resmi berarti mereka tidak bayar pajak dan ini berisiko bagi keuangan negara,” tambahnya.
Risiko dan Tindakan Ke Depan
BPOM mengungkap bahwa kosmetik ilegal tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang tampaknya tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Setelah memasuki Indonesia, produk-produk tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce tanpa izin edar atau Tanda Izin Edar (TIE).
Menurut Taruna, peredaran kosmetik impor tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi keamanan yang diwajibkan oleh pemerintah. “Produk yang beredar tidak dapat dijamin baik dari segi keamanan maupun kualitasnya,” ujarnya.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang dijual melalui platform digital. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik impor yang melanggar hukum. BPOM berharap masyarakat juga lebih waspada dan memahami pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terdaftar.



