DPR RI Desak Maksimalkan Fungsi Barantin dalam RUU Pangan!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menekankan pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga arus pangan nasional. Hal ini diungkapkan saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI yang membahas RUU Pangan di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
Penguatan Fungsi Badan Karantina Indonesia
Ahmad Yohan menyampaikan bahwa upaya maksimalisasi peran Barantin sangat penting untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan. Menurut dia, komisi masih dalam tahap meminta bahan pendalaman dari Barantin untuk memperkuat fungsi dan tugas strategis yang terkandung dalam RUU Pangan.
“Dengan hasil pendalaman ini, kami berharap dapat menyinkronkan fungsi Barantin dengan lembaga lainnya yang berkaitan dengan pangan,” ujarnya. Penekanan pada tata kelola pangan nasional diharapkan akan memperkuat sistem pangan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Kolaborasi Berbagai Lembaga
Ahmad Yohan juga menyoroti bahwa penguatan peran Barantin tidak hanya terkait dengan komoditas pertanian, namun juga mencakup perlindungan pangan dari ikan, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Sinkronisasi dan kolaborasi antar lembaga menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat dalam melindungi sistem pangan nasional.
Dalam diskusi tersebut, Komisi IV DPR RI menerima masukan berharga dari berbagai pihak, termasuk Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, kelompok masyarakat, Gapoktan, dan pemerintah daerah. “Kami mendengarkan semua masukan dengan baik dan akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat Panja selanjutnya,” ucap Ahmad Yohan.
Menjawab Tantangan Pangan Nasional
Legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I ini berharap seluruh masukan yang diterima dapat memperkaya substansi RUU Pangan. Dia menilai bahwa regulasi ini harus mampu menjawab berbagai tantangan dalam ketersediaan pangan di Indonesia.
“Pangan yang diatur dalam RUU ini tidak hanya beras dan jagung, tetapi juga harus mencakup seluruh kebutuhan pangan masyarakat,” tambahnya. Ahmad Yohan berharap undang-undang ini dapat menjawab seluruh harapan dan memberikan kontribusi positif bagi pemenuhan kebutuhan pangan secara komprehensif.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, Ahmad Yohan optimis bahwa RUU Pangan akan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam sektor pangan di tanah air.



