Nasional

Waspada! Aplikasi Cek In Warga Pemkot Surabaya untuk Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027!

Jakarta, Maret.id — Pemprov Jawa Timur (Jatim) melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mencegah kecurangan dalam proses seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan memanfaatkan aplikasi ‘Cek In Warga’, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan agar proses seleksi berlangsung dengan adil dan transparan.

Peran Aplikasi ‘Cek In Warga’

Aplikasi ‘Cek In Warga’ menjadi alat penting dalam menjaga integritas data kependudukan. Dengan tujuan menutup celah praktik pemindahan alamat untuk kepentingan sekolah, Pemkot Surabaya berupaya memastikan bahwa seluruh peserta didik yang diterima benar-benar berdomisili sesuai dengan yang tertera dalam dokumen resmi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sinergi antara data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) sangatlah krusial. Hal ini dilakukan guna menjamin keadilan dalam penerimaan siswa baru. “Integrasi aplikasi Cek In Warga sangat penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif dan sesuai domisili yang sebenarnya,” ujarnya.

Keberlanjutan Proses Verifikasi

Disdukcapil Surabaya kini telah terhubung dengan sistem SPMB, yang memungkinkan verifikasi alamat domisili peserta didik menjadi lebih efisien. Hal ini memberikan pemkot kemampuan untuk memeriksa apakah alamat yang tercantum di dokumen kependudukan benar-benar merupakan tempat tinggal siswa.

“Jika ditemukan perpindahan Kartu Keluarga (KK) hanya untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah, proses administrasi tersebut dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irvan. Ia menekankan bahwa tanggal cetak KK tidak seharusnya dijadikan acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.

Pentingnya Kejujuran dalam Administrasi Kependudukan

Dalam kesempatan ini, Irvan mengingatkan masyarakat untuk tidak mengandalkan tanggal cetak KK sebagai patokan lamanya seseorang tinggal di alamat tersebut. Untuk klarifikasi lebih lanjut terkait riwayat domisili, masyarakat diminta untuk mengajukan surat keterangan kepada Disdukcapil.

“Di dalam pelaksanaan SPMB, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tanggal cetak KK bukanlah indikasi waktu tinggal yang akurat,” pungkasnya. Dengan harapan seluruh warga dapat mengikuti proses administrasi dengan jujur, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan SPMB.

Irvan menutup pernyataannya dengan seruan kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam menjaga keadilan dan kejujuran dalam administrasi kependudukan. “Kami berharap semua masyarakat dapat mengikuti proses ini dengan jujur demi kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah yang tepat dan aplikasi yang efektif, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan sistem pendidikan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button