Nasional

Kemenhub Wajib Percepat Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong percepatan penerapan kebijakan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi operasional maskapai. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat daya saing industri penerbangan nasional di tengah tantangan yang dihadapi.

Dukungan untuk Maskapai Penerbangan

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa proses harmonisasi kebijakan ini sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi dengan sejumlah kementerian terkait terus dilakukan untuk memastikan realisasi cepat dari kebijakan ini.

“Semoga pembebasan biaya masuk sparepart dapat segera terealisasi. Proses harmonisasi telah dilakukan dan semestinya bisa cepat diwujudkan,” ujar Agustinus. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional maskapai, serta mendukung keberlangsungan usaha dalam industri yang sedang menghadapi banyak tantangan.

Proses Harmonisasi Kebijakan

Agustinus menambahkan bahwa substansi dari kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak impor suku cadang pesawat sudah melalui serangkaian proses harmonisasi lintas kementerian. Saat ini, diskusi mengenai kebijakan tersebut berada di Kementerian Keuangan untuk diselesaikan.

“Pembahasan telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan kini menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya. Kemenhub mencatat bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat signifikan bagi industri penerbangan Indonesia.

Pemerintah juga tengah berupaya menyempurnakan mekanisme fuel surcharge, sehingga dapat merespons perubahan harga avtur secara lebih cepat dan terukur. Dengan adanya penyesuaian ini, akan ada kepastian bagi pelaku usaha, sambil tetap memperhatikan kebutuhan pengguna jasa transportasi udara.

Peluang Penyesuaian Fuel Surcharge

Agustinus menyatakan bahwa tingkat fuel surcharge saat ini masih berada di level 50 persen, sesuai dengan harga avtur yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah membuka peluang untuk penyesuaian, terutama jika harga avtur terus mengalami penurunan.

Menurut hasil pemantauan Kemenhub, mayoritas maskapai tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal, kecuali dalam periode puncak perjalanan. Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) berharap agar kebijakan pajak nol persen dapat direalisasikan pada tahun ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menekankan bahwa kebijakan pajak nol persen untuk suku cadang pesawat merupakan perhatian utama industri penerbangan selama lebih dari satu dekade. Kebijakan ini dinilai penting untuk efisiensi biaya operasional serta penguatan konektivitas nasional.

“Diskusi mengenai insentif ini telah diperjuangkan oleh industri penerbangan bersama berbagai pemangku kepentingan. Kami berharap langkah ini bisa segera terwujud untuk meningkatkan daya saing maskapai kita di kancah internasional,” pungkas Denon.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button