Wujudkan SPMB Ramah 2026, Kemendikdasmen Wajib Dorong Daerah Perkuat Tata Kelola!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya mewujudkan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 yang ramah dan transparan untuk mempertahankan kepercayaan publik. SPMB merupakan gerbang awal bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses ke layanan pendidikan yang berkualitas.
Penguatan Tata Kelola SPMB
Kemendikdasmen mendorong seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola yang ada. Hal ini dilakukan agar informasi mengenai SPMB disampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, dan tersediakan kanal pengaduan yang responsif.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan akuntabel terhadap setiap laporan kecurangan yang masuk. “Kunci dari SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat proses yang jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Partisipasi Masyarakat dalam SPMB
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat, termasuk orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan media massa, untuk turut serta dalam menjaga pelaksanaan SPMB. Para pihak diharapkan aktif dalam memastikan bahwa SPMB berlangsung dengan bersih dan tanpa kongkalikong.
Gogot mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi selama proses SPMB 2026. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan Korupsi dalam Proses SPMB
Kemendikdasmen mewanti-wanti akan potensi terjadinya pungli hingga gratifikasi dalam proses seleksi SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Dalam menghadapi tantangan ini, Kemendikdasmen menggandeng KPK untuk meredam praktik korupsi tersebut.
Selama proses SPMB 2026, KPK telah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang.
Gogot menekankan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai penguatan agar SPMB 2026 dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan inklusif. “Proses ini harus berlangsung tanpa diskriminasi dan bebas dari pungutan pembohong, suap, gratifikasi, titipan, serta kepentingan tertentu,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan SPMB 2026 dapat memenuhi harapan semua pihak dan menjadikan pendidikan di Indonesia semakin baik dan berintegritas.



