Nasional

Said Iqbal Desak Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Agar Buruh Dapat Beli Rumah Sendiri!

Jakarta, Maret.id — Said Iqbal, yang baru saja dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menekankan pentingnya upah layak bagi pekerja Indonesia. Dalam pernyataannya di Istana, Senin, 8 Juni 2026, Iqbal menyatakan bahwa upah pekerja tidak hanya harus memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga memungkinkan buruh untuk menabung dan memiliki rumah.

Pentingnya Upah Layak untuk Meningkatkan Daya Beli

Iqbal berpendapat bahwa upah yang layak dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli, yang saat ini menjadi tantangan bagi banyak pekerja. “Masyarakat termasuk buruh sedang menghadapi penurunan daya beli. Meningkatkan daya beli adalah salah satu faktor penting yang dapat dicapai melalui upah yang memadai,” ungkap Iqbal.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan harus lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan dasar minimal. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup yang terus berkembang di masyarakat. “Beberapa komponen kebutuhan yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi terkini,” katanya.

Kebutuhan yang Berubah

Said Iqbal mengungkapkan bahwa kebutuhan pekerja saat ini lebih komprehensif. Selain makanan dan tempat tinggal, buruh juga memerlukan akses terhadap komunikasi, pendidikan anak, hingga kepemilikan rumah. “Ukuran sewa rumah tidak hanya bergantung pada sewa, tetapi juga harus menghitung kemampuan untuk membeli rumah, mengingat perumahan adalah salah satu program prioritas yang disampaikan oleh Presiden,” jelasnya.

Isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Iqbal berkomitmen untuk memastikan bahwa aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Rencana Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Said Iqbal mengatakan bahwa penting untuk menggali lebih dalam mengenai upah layak dalam waktu dekat. “Upah yang layak juga akan menjadi fokus yang akan kita diskusikan dalam RUU Ketenagakerjaan yang akan datang,” ungkapnya.

Dengan adanya pertimbangan yang lebih luas mengenai kebutuhan hidup para pekerja, Iqbal berharap kebijakan pengupahan di Indonesia dapat berkembang sesuai dengan realitas ekonomi saat ini. Ia menekankan bahwa upah yang baik tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi buruh, tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan.

Dorongan untuk meningkatkan upah layak ini diharapkan dapat menyentuh semua sektor pekerjaan, serta memberikan jalan bagi peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button