Mentan Harus Tindak Perusahaan yang Tekan Harga TBS Segera!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia berencana melakukan pemeriksaan terhadap 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil setelah terdeteksinya harga TBS petani yang masih berada di bawah standar acuan daerah.
Pemeriksaan Bersama Satgas Pangan Polri
Pemeriksaan ini akan dilakukan bersama dengan Satgas Pangan Polri, sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa hak para petani terlindungi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementan pada Senin, 8 Juni 2026, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi harga TBS untuk mengalami penurunan saat harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan nilai tukar dolar justru meningkat.
“Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula,” ujar Amran. Ia menyoroti bahwa penurunan harga TBS harus dianggap sebagai suatu anomali yang tidak sejalan dengan perkembangan pasar global. “Data menunjukkan bahwa harga CPO dunia naik 47 persen, tetapi harga TBS justru menurun. Itu kondisi yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Pentingnya Perlindungan bagi Petani
Menteri Amran menekankan pentingnya melindungi 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidup mereka pada komoditas tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinan bahwa penurunan harga TBS tidak dapat dibiarkan, terutama ketika harga di pasar dunia meningkat.
“Kalau harga dunia naik tetapi harga petani turun, maka itu adalah situasi yang tidak bisa diterima,” katanya. Amran juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar kepentingan petani sawit diperjuangkan dengan serius. “Perintah Bapak Presiden sangat jelas. Kita harus membela petani,” ujar Amran.
Strategi Pemulihan Harga TBS
Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 70 persen harga TBS telah mulai pulih. Meskipun demikian, pemulihan penuh masih perlu didorong dengan tindakan yang tegas. “Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Harga harus kembali normal,” tegas Amran.
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di seluruh daerah dan akan mengirim data perusahaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Data tersebut akan disertai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.
Amran juga menggarisbawahi tujuan pemerintah untuk membangun ekosistem sawit yang sehat, yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara adil bagi petani dan pelaku usaha. “Kita ingin membangun ekosistem yang sehat. Petani sejahtera, pengusaha pun sejahtera,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi harga TBS dapat segera stabil dan menguntungkan semua pihak dalam industri kelapa sawit di Indonesia.



