Nasional

Presiden RI Segera Rombak Struktur KNIU! Menteri Kebudayaan Dilantik Jadi Ketua UNESCO Indonesia!

Jakarta, Maret.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan perombakan struktur Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026. Berita ini diumumkan pada tanggal 9 Juni 2026, dan salah satu perubahan signifikan adalah penunjukan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, sebagai Ketua KNIU.

Perubahan Struktur KNIU

Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan pada 13 Mei 2026 dan menjadi landasan baru dalam pengelolaan hubungan dan kerja sama Indonesia dengan UNESCO. Fokus utama dari perombakan ini adalah peningkatan kontribusi Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi di tingkat global.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan dalam keterangan pers bahwa penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. “KNIU akan berada di bawah supervisi langsung Presiden, yang akan memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Anggota dan Sekretariat KNIU

Struktur KNIU baru mencakup beberapa anggota kunci dari kabinet, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga terlibat dalam KNIU.

Salah satu perubahan penting lainnya adalah pengalihan Sekretariat KNIU ke dalam Kementerian Kebudayaan. Dalam hal ini, unit yang menangani diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan akan berfungsi sebagai sekretariat KNIU, meningkatkan integrasi dalam pengelolaan kebudayaan dan kerja sama internasional.

Target dan Harapan Pemerintah

Dalam upaya memperkuat peran Indonesia di UNESCO, pemerintah berharap bahwa restrukturisasi ini dapat meningkatkan suara Indonesia di forum internasional. Pembiayaan untuk operasional KNIU akan dibiayai dari anggaran Kementerian Kebudayaan, sehingga dapat memastikan kelancaran operasional serta efektivitas KNIU dalam melaksanakan tugasnya.

Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah aset strategis yang harus dimanfaatkan untuk memperluas kerja sama internasional. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen dan administrasi KNIU harus ditransfer ke Kementerian Kebudayaan, dan proses ini harus selesai dalam waktu dua bulan sejak peraturan berlaku.

Dari sisi internasional, Direktur Jenderal UNESCO untuk periode 2025-2029, Khaled El Anany, juga menyatakan komitmennya untuk memajukan peran UNESCO dalam pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya perlindungan warisan budaya dan pemberdayaan komunitas lokal melalui teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pelestarian budaya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat posisi dan kontribusinya di kancah global, menjadikan kebudayaan dan pendidikan sebagai jembatan dalam hubungan internasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button