DPR Sahkan UU Polri, Mewajibkan 8 Poin Perubahan Berbasis Keamanan Publik!

Jakarta, Maret.id — DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Senayan, Jakarta. Momen penting ini diikuti dengan persetujuan dari semua fraksi partai politik yang ada di DPR.
Proses Persetujuan yang Transparan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan pertanyaan kepada para anggota mengenai pengesahan RUU Polri ini. Pertanyaannya dijawab dengan suara bulat setuju dari para legislator. Hal ini mencerminkan komitmen DPR terhadap reformasi di tubuh kepolisian.
Dalam pembahasan RUU ini, terdapat total 112 daftar inventarisasi masalah yang telah dibicarakan antara pemerintah dan Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa dalam draf yang telah disahkan terdapat berbagai pembaruan penting.
Poin-Poin Penting dalam RUU Polri
Dalam undang-undang baru ini, terdapat 32 substansi yang tetap dipertahankan dari peraturan lama, serta 8 daftar masalah baru yang diidentifikasi. Ada juga 12 substansi yang ditambahkan dan 36 yang mengalami perubahan redaksional, sementara 24 daftar masalah inventarisasi dihapus.
Habiburokhman menjabarkan, terdapat setidaknya delapan pokok pembahasan yang menjadi fokus dalam undang-undang Polri yang baru. Hal ini mencakup penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Arah Baru untuk Kepolisian Indonesia
Pokok pembahasan juga mencakup penguatan fungsi pengawasan dan penerapan sistem teknologi informasi modern yang transparan. Selain itu, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam tata kelola serta pengelolaan karir sumber daya manusia juga menjadi fokus utama.
Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih berkualitas menjadi kendala yang perlu diperhatikan. Hal ini berorientasi pada perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, serta penanggulangan kejahatan. Tindakan yang diambil dalam undang-undang ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan signifikan bagi kepolisian di Indonesia.
Strategi pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi juga merupakan bagian dari langkah reformasi untuk membuat Polri lebih responsif dan profesional dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat.
Dengan disahkannya RUU ini, harapannya adalah agar Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berfungsi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif.





