Nasional

Sherly Tjoanda Desak DPR Segera Cairkan Gaji PPPK dan Honorer yang Terhambat!

Jakarta, Maret.id — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan keluhannya terkait masalah anggaran untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Honorer hingga akhir tahun 2026. Hal ini dinyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang diadakan pada Senin, 8 Juni 2026.

Kekhawatiran Gubernur Terkait Ketersediaan Anggaran

Dalam pertemuan itu, Sherly bersama sejumlah gubernur lainnya menyampaikan kegelisahannya mengenai tidak adanya anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat digunakan untuk menggaji ribuan PPPK dan Honorer. Menurutnya, ketidakcukupan anggaran ini berdampak serius pada kelangsungan gaji para pegawai.

“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi juga mendengar keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah. Kami tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun,” ujar Sherly, sebagaimana dikutip dari TVR Parlemen.

Panggilan untuk Rapat Lanjutan

Sherly juga memohon kepada anggota legislatif untuk mengagendakan rapat lanjutan dengan DPR. Langkah ini dianggap penting untuk mencari solusi atas potensi pemotongan anggaran yang mungkin terjadi pada tahun 2027 mendatang.

Ia menekankan bahwa kondisi APBN saat ini juga mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pihak daerah diharapkan bisa lebih inovatif meski dalam keterbatasan fiskal yang ada.

“Ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami sudah diambil oleh pusat. Sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” tambahnya, menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapinya.

Tantangan Fiskal di Maluku Utara

Sherly menjelaskan lebih lanjut bahwa kondisi fiskal di Maluku Utara saat ini dalam keadaan yang sangat morat-marit. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp960 miliar tidak sebanding dengan belanja pegawai yang mencapai Rp1,1 triliun.

“Untuk itu, kami harus berimprovisasi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya. Namun, ia juga menekankan bahwa saat ini 60 persen dari dana bagi hasil tersebut tertahan oleh pemerintah pusat.

Meskipun mengalami kesulitan dalam menggaji PPPK dan Honorer, Sherly menegaskan bahwa mereka tidak meminta pemerintah pusat untuk menanggung gaji PPPK. Sebaliknya, ia berharap agar sebagian dari DBH yang dikelola oleh pusat dapat dialokasikan untuk menggaji para PPPK di daerah.

“Pengembalian dana tersebut akan sangat membantu. Meskipun relaksasi yang diberikan adalah positif, hal itu bisa mengorbankan anggaran belanja infrastruktur yang sangat diperlukan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya.

Respons dari Kementerian Dalam Negeri

Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa banyak provinsi di Indonesia mengalami permasalahan serupa terkait gaji PPPK. Ia menegaskan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini agar daerah dapat memiliki anggaran yang memadai untuk menggaji pegawai mereka.

Aspirasi dan keluhan dari pemerintah daerah diharapkan bisa menjadi perhatian utama bagi pengambil kebijakan agar muncul solusi yang konkret, sehingga tidak ada pegawai yang tertinggal dalam hal pembayaran gaji. Hal ini menjadi perhatian penting menjelang akhir tahun anggaran yang hanya tinggal sebentar lagi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button