Nasional

Menteri Ekraf Tegaskan: Hukum Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal!

Jakarta, Maret.id — Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya memberikan apresiasi terhadap tindakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berhasil menindak fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan. Penindakan ini dianggap penting untuk menjaga ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia serta melindungi pekerjaan bagi pelaku lokal.

Penemuan Praktik Ilegal

Riefky menjelaskan bahwa laporan dari asosiasi fotografi dan pelaku kreatif menunjukkan maraknya fotografer asing yang membuka usaha tanpa izin di berbagai daerah di Indonesia. Dari temuan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan untuk melindungi pelaku fotografi lokal dari persaingan yang tidak sehat.

“Melalui laporan ini, kami dapat memahami bahwa banyak fotografer asing yang beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini tentunya merugikan ekonomi dan industri lokal,” kata Riefky dalam konferensi pers pada hari Selasa, 9 Juni 2026, di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipa).

Deportasi Sebanyak 25 Fotografer Asing

Riefky juga mengungkapkan bahwa keberadaan fotografer asing ilegal sudah mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia. Hal ini karena mereka menawarkan layanan fotografi dengan harga yang jauh lebih murah. Ditemukan di berbagai lokasi seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan, kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Banyak sekali orang asing yang kini membuka studio-studio fotografi kecil dengan tarif yang sangat kompetitif. Ini jelas mengganggu ekosistem fotografi lokal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Imigrasi telah bergerak cepat dan berhasil mendeportasi sebanyak 25 fotografer asing ilegal. “Kami bersyukur atas respons yang cepat ini. Hingga hari ini, telah ada 25 orang asing yang dideportasi, ini merupakan langkah positif,” tambah Riefky.

Mendukung Kolaborasi dengan Pelaku Kreatif Internasional

Meski mendukung penegakan hukum terkait aktivitas ilegal ini, Riefky menekankan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kolaborasi dengan para pelaku industri kreatif dari luar negeri. Namun, dia menambahkan bahwa semua aktivitas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

“Ini bukan berarti kami menolak kolaborasi internasional. Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dalam koridor hukum yang sesuai,” katanya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan memperluas pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal, terutama di subsektor film, animasi, dan musik. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku kreatif di Indonesia serta melindungi ruang kerja mereka.

Dengan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan ke depannya akan tercipta iklim usaha yang sehat bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam negeri. Riefky mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas industri kreatif nasional sambil tetap membuka kesempatan untuk kolaborasi dengan fotografer dan pelaku kreatif asing yang menghormati peraturan yang ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button