Pemerintah Percepat Revisi UU UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing Nasional!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia mempercepat revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. Langkah ini diambil di tengah perubahan teknologi dan dinamika yang terus berkembang di tingkat global.
Pentingnya Revisi UU UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi yang saat ini berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2008 sudah tidak lagi relevan. Ia menunjukkan bahwa pendekatan konvensional tidak memadai untuk mengelola lebih dari 57 juta UMKM yang ada di Indonesia.
“Revisi undang-undang menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing mereka,” ungkap Maman dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Saat ini, banyak kebijakan UMKM tersebar di berbagai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang sering kali menyebabkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan program pemberdayaan.
Target dan Sasaran Regulasi Baru
Melalui revisi UU, pemerintah menargetkan terciptanya sistem yang lebih terintegrasi. Sistem ini mencakup penguatan satu data UMKM, peningkatan literasi digital, pengaturan ekosistem marketplace, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Maman juga menyoroti bahwa aspek perlindungan sangat penting. Banyak pelaku UMKM masih rentan terhadap praktik pungutan liar dan premanisme, dengan akses pengaduan yang masih terbatas.
Regulasi baru juga akan mengatur kemitraan strategis, integrasi rantai pasok nasional, perlindungan dari produk impor murah, dan skema pembiayaan modern yang lebih inklusif. “Ke depan, perlu ada sanksi yang mengikat agar semua pihak bertanggung jawab dalam ekosistem UMKM,” tegasnya.
Peluang melalui Pembiayaan dan Platform Terintegrasi
Pemerintah juga memperkenalkan platform SAPA UMKM sebagai pusat layanan dan pendataan nasional yang terintegrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi pelaku UMKM.
Dalam hal pembiayaan, pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun. Fokus penyaluran KUR ini akan diarahkan pada sektor produksi dan penciptaan wirausaha baru.
Keterlibatan semua pihak dalam ekosistem UMKM sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan bersaing di tingkat global. Revisi UU UMKM diharapkan dapat menjadi langkah yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia.





