HARGA PERTAMAX NAIK! KETAHUI KRITERIA PENGGUNA BBM SUBSIDI!

Jakarta, Maret.id — Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk jenis Pertamax dan Pertamax Green, resmi mengalami kenaikan mulai Rabu, 10 Juni 2026. Di tengah penyesuaian harga ini, pemerintah menegaskan bahwa BBM subsidi tetap diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Harga Pertalite tetap ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter, sementara Biosolar bersubsidi tetap pada angka Rp6.800 per liter. Kedua jenis BBM ini mendapatkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penyerapan konsumsi tetap terjaga untuk masyarakat yang berhak.
BBM subsidi merupakan jenis bahan bakar yang dijual dengan harga lebih rendah berkat dukungan anggaran pemerintah. Mengingat jumlah yang terbatas, penggunaannya diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kriteria Pengguna BBM Subsidi
Sebagai langkah pengaturan, pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori pengguna yang berhak mendapatkan akses ke Pertalite dan Biosolar. Pada sektor transportasi darat, pengguna yang berhak menggunakan Biosolar antara lain kendaraan pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan kendaraan umum dengan pelat kuning.
Kendaraan angkutan barang juga termasuk sebagai kelompok pengguna Biosolar subsidi, terkecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan yang memiliki lebih dari enam roda. Selain itu, layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran juga berhak memperoleh BBM subsidi.
Dalam sektor transportasi air, BBM subsidi dapat digunakan oleh kapal motor tempel serta kapal pelayaran rakyat, namun penggunaannya harus didukung dengan verifikasi serta rekomendasi dari instansi terkait. Nelayan yang memiliki kapal maksimal 30 gross ton serta kelompok pembudidaya ikan skala kecil juga berhak mendapatkan Biosolar subsidi, dengan syarat yang harus dipenuhi.
Insentif untuk Sektor Pertanian dan Usaha Mikro
Pemerintah juga memberikan akses Biosolar subsidi kepada petani serta kelompok tani yang mengelola lahan pertanian dengan luas maksimal dua hektare. Selain itu, sejumlah fasilitas layanan sosial dan keagamaan seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo juga diizinkan untuk memanfaatkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit tipe C dan D termasuk dalam kelompok yang mendapatkan hak untuk menggunakan Biosolar subsidi, sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Usaha mikro dan industri rumahan juga menjadi penerima BBM subsidi, tetapi harus melalui proses verifikasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pengawasan dengan QR Code
Pertamina telah menerapkan sistem QR Code untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Kode ini bersifat pribadi dan hanya berlaku untuk satu kendaraan yang terdaftar. Penggunaan QR Code oleh kendaraan lain di luar yang terdaftar tidak diperbolehkan.
Pihak Pertamina juga melarang praktik tukar-menukar QR Code antara pengguna, guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap tindakan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



