Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Vonis Ringan Terhadap Penyiram Air Keras Andrie Yunus!

Jakarta, Maret.id — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada empat anggota TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan ini dinilai mencerminkan besarnya praktik impunitas dan pertumbuhan fenomena remiliterisasi di Indonesia.

Dari Pengadilan Militer, Empat Anggota TNI Dihukum

Dalam persidangan yang berlangsung pada 11 Juni 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi vonis tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi diputuskan menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara, juga dipecat dari jabatannya.

Keputusan tersebut juga menyaksikan Kapten Nandala Dwi Prasetya yang divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka yang mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung oleh korban.

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil

Koalisi mencermati bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menunjukkan keberpihakan pada institusi militer dibandingkan keadilan bagi korban. Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan konsekuensi yang dialami oleh Andrie Yunus.

“Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi militer. Keberpihakan ini mencemin kurangnya resolusi yang adil bagi korban,” ujar Wahyudi dalam keterangan persnya pada 12 Juni 2026.

Ketidakhadiran Andrie Yunus Jadi Sorotan

Pihak koalisi juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban telah mengurangi wibawa pengadilan. Menurut Wahyudi, hak Andrie Yunus untuk mempertanyakan independensi peradilan sudah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Sikap yang diambil Andrie Yunus dalam mengekspresikan kekhawatirannya terhadap independensi peradilan merupakan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya dihormati. “Sayangnya, pertimbangan hakim justru memperkuat kecurigaan publik akan independensi dan imparsialitas peradilan militer,” jelas Wahyudi.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti dalam kasus ini. Mereka khawatir langkah tersebut dapat menghambat pengungkapan kebenaran yang masih berlangsung dalam ranah peradilan umum.

Melihat penanganan kasus ini, koalisi menegaskan perlunya reformasi dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka menyerukan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua masyarakat, termasuk korban dan keluarga mereka, tanpa memandang latar belakang institusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button