Nasional

Kemenko Polkam Harus Segera Perkuat Pelindungan Awak Kapal Indonesia!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengejar penguatan pelindungan bagi Pelaut Awak Kapal (PAK) dan Awak Kapal Perikanan (AKP). Inisiatif ini difokuskan untuk mereka yang bekerja di kawasan Pasifik, Oseania, dan Afrika.

Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, mengungkapkan bahwa pelindungan bagi PAK dan AKP perlu diperkuat melalui koordinasi di berbagai sektor. Dia menekankan pentingnya aspek regulasi, integrasi data, pengawasan perekrutan, serta penanganan kasus yang melibatkan beberapa yurisdiksi.

“Koordinasi lintas sektor ini penting agar pelindungan PAK dan AKP lebih efektif. Kita harus memastikan bahwa semua elemen terlibat dengan baik,” ujar Parimeng dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Harmonisasi Regulasi dan Penyederhanaan Perizinan

Lebih lanjut, Parimeng menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan adalah hal yang sangat diperlukan. Dia juga menegaskan bahwa penguatan perjanjian kerja laut dan integrasi data awak kapal harus diperjelas dengan baik untuk menjamin keamanan dan pelindungan yang efektif.

“Rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi pelindungan awak kapal Indonesia,” tambahnya.

Sinergi Antarlembaga dan Tantangan di Lapangan

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, juga menekankan betapa pentingnya sinergi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran Indonesia di sektor pelaut.

“Rapat ini menjadi titik penting bagi kita untuk membahas langkah-langkah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan pelindungan hukum bagi para pekerja migran,” kata Andika.

Namun, rapat koordinasi tersebut juga mencatat berbagai tantangan yang masih menghadang, seperti praktik perekrutan yang belum tertib. Keterlibatan calo, tingginya biaya penempatan, serta ancaman terhadap perdagangan orang dan tenaga kerja tidak terampil menjadi masalah yang harus diatasi.

Rapat ini juga membahas pentingnya implementasi Konvensi ILO C188 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan perlindungan bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelindungan terhadap awak kapal Indonesia dapat terwujud dengan lebih baik, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman di tengah tantangan global yang ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button