Nasional

ANGGOTA KOMISI IV DPR: REGULASI PANGAN HARUS ADAPTIF TERHADAP PERKEMBANGAN ZAMAN!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari, menekankan perlunya keterlibatan kalangan akademisi dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat menjawab tantangan pangan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.

Pentingnya Ketahanan dan Kedaulatan Pangan

Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis, yang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga mencakup distribusi, cadangan pangan, serta akses masyarakat terhadap pangan berkualitas. Hal ini juga termasuk dalam perlindungan bagi petani dan pelaku usaha dalam sektor pangan.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah yang kuat,” ungkap Kharis dalam pernyataannya pada Senin, 15 Juni 2026. Menurutnya, regulasi tersebut harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta tantangan di sektor pangan ke depan.

Pembahasan Terbuka untuk Semua Pemangku Kepentingan

Kharis menjelaskan bahwa Komisi IV DPR membuka ruang untuk partisipasi seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan selama proses pembahasan RUU Pangan. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang kuat secara normatif serta implementatif di lapangan.

“Dari perguruan tinggi, kami menginginkan perspektif akademik dan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset,” lanjutnya. Berbagai masukan dari akademisi diharapkan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Pangan di DPR.

Kharis berharap agar RUU yang sedang disusun dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memperkuat sistem pangan nasional. Hal ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjamin kecukupan ketersediaan pangan.

Penguatan Peran Badan Karantina Indonesia

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR lainnya, Ahmad Yohan, juga menekankan pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga lalu lintas pangan di Indonesia. Menurut Yohan, peran Barantin harus dimaksimalkan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan virus melalui lalu lintas komoditas pangan.

“Kami berupaya untuk memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia,” ujarnya. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menjaga lalu lintas pangan nasional agar terhindar dari berbagai risiko yang dapat mengganggu ketahanan pangan.

Yohan menambahkan bahwa Komisi IV masih meminta bahan pendalaman dari Barantin untuk mengevaluasi fungsi dan tugas strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Pangan. “Kami juga meminta kertas kerja dari Barantin, agar bisa menyinkronkan peran mereka dengan lembaga-lembaga lainnya dalam pengawasan lalu lintas pangan,” tutupnya.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih efektif dan efisien bagi pengelolaan pangan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya zaman dan kompleksitas kebutuhan pangan, regulasi yang adaptif dan berbasis pada ilmu pengetahuan menjadi semakin penting untuk menjaga kedaulatan pangan Nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button