Nasional

WASPADA! Komnas HAM Dorong Penguatan Keamanan Pangan Program MBG

Jakarta, Maret.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan mitigasi risiko keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dianggap penting untuk melindungi jutaan penerima manfaat, terutama setelah terjadinya sejumlah kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

Pentingnya Keamanan Pangan dalam Program MBG

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa penguatan standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Program MBG yang menyentuh berbagai daerah di Indonesia menjadikan penegakan standar tersebut semakin mendesak.

“Seluruh penyelenggara MBG harus memperkuat mitigasi risiko keracunan pangan. Penerapan standar keamanan pangan harus dilakukan secara konsisten,” ungkap Uli saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

Statistik Sertifikasi Keamanan Pangan

Komnas HAM melaporkan bahwa sejauh ini terdapat 15.728 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Jumlah ini setara dengan sekitar 57 persen dari total SPPG yang ada di seluruh Indonesia.

Meskipun terdapat peningkatan jumlah SPPG bersertifikat, kasus keracunan pangan masih tetap ditemukan di beberapa lokasi, termasuk pada SPPG yang telah memiliki sertifikat. “Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan keamanan pangan yang berkelanjutan. Berbagai faktor dapat memengaruhi keamanan pangan di lapangan,” tambahnya.

Rekomendasi dari Komnas HAM

Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan, Komnas HAM merekomendasikan percepatan pemenuhan proses sertifikasi serta peningkatan jumlah petugas terlatih untuk mengawasi keamanan pangan. Pengawasan secara menyeluruh juga dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah incident keracunan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Uli menekankan pentingnya mekanisme tanggap darurat yang segera diterapkan. Sistem ini bertujuan untuk menangani dugaan keracunan secara cepat dan efektif. “Perlu mekanisme tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi. Langkah ini memberi kepastian penanganan korban secara efektif,” katanya.

Komnas HAM juga menginginkan kepastian pembiayaan untuk penanganan korban keracunan, yang mencakup proses pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pemulihan yang menyeluruh. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko keracunan pangan di Indonesia dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button