Nasional

DPR DESAK POLISI USUT PENGELOLA JUDI BERKEDOK PERMAINAN ANAK!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam perjudian yang disamarkan melalui arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dugaan Praktik Perjudian

Politikus yang akrab disapa Gus Falah ini menyatakan bahwa jika terbukti terdapat unsur perjudian dalam operasional arena permainan tersebut, maka pihak-pihak penyelenggara perlu diusut tuntas. Tak hanya itu, mereka yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini juga harus diminta pertanggungjawaban.

Gus Falah menegaskan bahwa tempat rekreasi yang seharusnya aman bagi keluarga tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana perjudian. “Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” ujarnya pada Selasa, 16 Juni 2026.

Dasar Hukum Penegakan Hukum

Dalam konteks ini, Gus Falah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku perjudian. Menurutnya, Pasal 426 KUHP jelas mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi.

Gus Falah menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga. “Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk hiburan,” tegasnya.

Operasi Penggerebekan oleh Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga sebagai tempat judi berkedok arena permainan anak. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menginformasikan bahwa operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam itu berhasil mengamankan lebih dari 60 individu yang diduga terlibat.

“Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan lebih dari 60 orang,” terang Abdul Rahim. Dari penggerebekan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menyita 76 unit mesin permainan, sedangkan di lokasi kedua di Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 58 unit mesin serupa juga berhasil diamankan.

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian dalam operasional kedua lokasi tersebut. Penyelidikan ini dirasa penting untuk datang pada solusi yang tepat serta menegakkan hukum secara adil dan efisien.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan perjudian yang tersembunyi di balik arena permainan anak dapat dihilangkan, serta menempatkan kepentingan dan keselamatan anak-anak sebagai prioritas utama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button