Kemenag Susun Kosa Isyarat Fikih dan Teologi Islam untuk Permudah Akses Sahabat Tuli!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meluncurkan program afirmatif bernama Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) yang ditujukan bagi kelompok disabilitas sensorik rungu wicara, khususnya bagi masyarakat Tuli. Program ini bertujuan untuk menyusun standarisasi kosa isyarat keagamaan yang selama ini belum memiliki kesepakatan baku.
Peluncuran KOSMIN dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1448 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Acara Kick-Off ini dihadiri oleh berbagai pihak yang mendukung program inklusi bagi penyandang disabilitas. Dalam kesempatan ini, Kemenag menegaskan komitmennya untuk memberikan akses yang lebih baik dalam konteks keislaman bagi seluruh anggota masyarakat, tanpa terkecuali.
Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menyampaikan bahwa penyusunan KOSMIN dilatarbelakangi oleh banyaknya istilah keagamaan yang membingungkan masyarakat Tuli. Menurutnya, tidak adanya kesepakatan mengenai kosa isyarat menciptakan kebingungan dalam pemahaman konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ia menjelaskan, “Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman Tuli.”
Dalam keterangan lebih lanjut, Abu Rokhmad menambahkan bahwa meski banyak istilah keagamaan yang ada, termasuk istilah fikih sehari-hari seperti haid, nifas, dan mimpi basah, masih belum ada konsensus mengenai kosa isyarat yang digunakan. Oleh karena itu, kehadiran KOSMIN diharapkan dapat memberikan capaian luar biasa berupa standarisasi yang jelas dan terukur.
Kemenag sendiri telah menyelesaikan penyusunan Master Al-Qur’an Isyarat beserta komponen tafsirnya. Tahun ini, mereka menargetkan penyelesaian standarisasi kosa isyarat keislaman sehingga literasi keagamaan bagi masyarakat Tuli dapat terwujud secara menyeluruh.
Penyusunan KOSMIN juga merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 dari regulasi tersebut mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agama, akses terhadap rumah ibadah, layanan keagamaan, kitab suci, dan aktif dalam organisasi.
Dengan diluncurkannya program KOSMIN, diharapkan tidak hanya menciptakan inklusi yang nyata bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat pemahaman keagamaan dalam komunitas Tuli. Inisiatif ini merupakan langkah maju dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung program ini demi tercapainya aksesibilitas dan kesetaraan dalam beribadah serta memahami ajaran agama. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia dapat merasakan kebebasan beribadah tanpa terbatas oleh keterbatasan fisik.





