Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek Jika Bus Tak Masuk Terminal

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tetap tidak memasuki terminal sebelum berangkat. Ancaman sanksi meliputi tindakan administratif hingga pencabutan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang, sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 11 Mei 2026.
Ancaman sanksi dan dasar hukum
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan langkah penegakan hukum merujuk pada ketentuan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan menteri terkait. “Kita akan berlakukan sanksi tegas mengacu pada peraturan yang ada. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujarnya dalam keterangan pers.
Penguatan pengawasan dan tujuan pemeriksaan
Kemenhub menegaskan kewajiban memasuki terminal bertujuan memastikan kendaraan laik jalan, kondisi kesehatan pengemudi, serta pendataan penumpang. Petugas juga akan memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen teknis seperti uji KIR; bila kendaraan tidak memenuhi persyaratan, perjalanan dapat dihentikan di tempat. Balai Pengelola Transportasi Darat diperintahkan memperkuat pengawasan operasional melalui inspeksi keselamatan (ramp check), khususnya di Terminal Tipe A.
Selain pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi akan mencakup kepatuhan PO terhadap standar keselamatan angkutan jalan serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi. Menurut Kemenhub, langkah‑langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum.



