Nasional

DPR: REVISION UU PERKOPERASIAN HARUS KOMPREHENSIF, TIDAK PARSIAL!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan bahwa pembenahan regulasi perkoperasian tidak boleh hanya terbatas pada perubahan beberapa pasal saja.

Pentingnya Pembenahan Regulasi secara Menyeluruh

Menurut Herman, masalah yang kompleks di sektor koperasi harus dijawab dengan regulasi yang memperhatikan keseluruhan aspek. Ia menyatakan, “Kalau kita mau berbicara mengenai Pasal 33 UUD 1945 yang berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa dilakukan secara parsial.” Ia menekankan perlunya integrasi antara berbagai ayat dalam pengaturan koperasi agar relevansi dan efektivitasnya dapat tercapai.

Herman menyebutkan, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Hal ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan saat ini Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara.

Dampak Ketidakpastian Regulasi Terhadap Koperasi

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun telah menyulitkan perkembangan koperasi nasional. “Ketidakpastian ini membawa perkoperasian kepada titik nadir, dan pelanggaran dalam pelaksanaan koperasian terus berlangsung.” Ia menjelaskan bahwa banyak kasus pelanggaran terjadi karena kondisi perkoperasian berada dalam keadaan tak menentu.

Herman juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dalam sektor koperasi harus menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Ia menekankan pentingnya revisi undang-undang yang dapat menghasilkan sistem pengawasan yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku koperasi.

Integrasi Aspek-aspek Penting dalam RUU

Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya fokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengaitkan norma-norma dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara serta pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Yang lebih urgen adalah bagaimana relasi antara norma-norma di Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian masa depan,” ujarnya. Ia memperingatkan agar tidak hanya mengedepankan satu ayat, sementara ada substansi penting lainnya yang berkaitan erat dengan penguatan koperasi nasional.

Dalam penutup, Herman menekankan bahwa masih terdapat beberapa pasal penting yang harus diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini mampu menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif serta mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, sesuai dengan amanat konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button