Kepala BPOM Peringatkan! Empat Alasan Penting Penguatan Industri Kosmetik Melalui Aturan CPKB

Jakarta, Maret.id — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan empat alasan utama yang mendasari penguatan industri kosmetik melalui pembaruan regulasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Pembaruan ini diperlukan lantaran sektor kosmetik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya.
Pertumbuhan Pesat Sektor Kosmetik
Menurut Taruna, bisnis kosmetik di Indonesia mengalami pertumbuhan sekitar 6,3 persen per tahun. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan jumlah penduduk dan perubahan kebutuhan masyarakat, yang membuat pangsa pasar kosmetik semakin besar. “Jadi pangsa pasarnya bertambah karena jumlah penduduknya bertambah dan kebutuhan bertambah,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 di Jakarta pada 18 Juni 2026.
Kondisi ini tidak hanya meningkatkan jumlah konsumen tetapi juga memperluas jangkauan produk yang diperlukan untuk semua kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Hal ini menunjukkan bahwa industri kosmetik memiliki potensi yang terus berkembang di pasar domestik.
Nilai Ekonomi yang Signifikan
Taruna mengungkapkan bahwa nilai ekonomi sektor kosmetik Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp110 triliun. Di sisi lain, potensi pasar kosmetik dapat mencapai sekitar 10 miliar dolar AS jika dikelola dengan baik. Dengan cukup banyaknya produk impor yang beredar di pasar, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan kualitas, standar, dan proses produksi industri dalam negeri secara berkelanjutan.
“Adanya sistem notifikasi saat ini memungkinkan banyak produk impor masuk. Oleh karena itu, kualitas dan standar produksi harus ditingkatkan secara terus-menerus,” imbuhnya. Hal ini penting dilakukan agar produk lokal dapat bersaing dan diterima baik di dalam negeri, maupun di pasar global.
Potensi Sumber Daya Alam Indonesia
Taruna juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam hal bahan baku kosmetik, terutama dari sumber daya alam yang kaya. Hal ini mencakup bahan-bahan herbal, flora, fauna, hingga mineral yang perlu distandarisasi dalam proses produksinya. “Negeri kita ini punya potensi sumber daya alam yang luar biasa untuk memproduksi kosmetik, baik dari herbal ataupun dari sumber daya lainnya,” tuturnya.
Dengan harapan bahwa industri kosmetik nasional tidak hanya bisa unggul di pasar dalam negeri, Taruna menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini. Ia berharap hal ini dapat mempersiapkan industri kosmetik nasional agar mampu menguasai pasar global melalui peningkatan standar dan kualitas produksi yang terus menerus.



