Wamendagri Mendesak Percepatan RAP Dana Otsus Papua!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan. Ini termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pentingnya Percepatan Penyusunan RAP
Ribka menyampaikan bahwa percepatan penyusunan RAP menjadi langkah krusial dalam mendukung akselerasi pembangunan di Tanah Papua. “Percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada 18 Juni 2026.
Ia mengajak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut untuk proaktif dalam menyusun dan menyampaikan rencana anggaran serta program penggunaan dana. Penyusunan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Penyesuaian Alokasi Dana Otsus
Hal ini mengikuti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian rinci alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Tahun Anggaran 2026. Total alokasi untuk daerah se-Tanah Papua mencapai Rp2,7 triliun.
Ribka menambahkan, alokasi tersebut terdiri dari Dana Otsus tambahan sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun. Oleh karena itu, RAP yang telah disusun bersama dokumen pendukung harus segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi.
Komitmen Pemerintah Pusat
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus) akan digunakan dalam proses evaluasi. Sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai perubahan yang dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Ribka menekankan bahwa penyaluran Dana Otsus tambahan dan DTI akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. “Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkas Ribka.



