Buronan Korupsi Kejati Sumbar Ditangkap Satgas SIRI Terkait Dugaan Kredit Fiktif!

Jakarta, Maret.id — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Identitas Buronan dan Kasus yang Dilaporkan
Buronan yang diamankan berinisial BSN, yang diketahui lahir di Lubuk Alun. Ia memiliki alamat di Komp. Griya Mawar Sembada Indah, Blok A/9-10, RT 006/RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, BSN ditangkap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“BSN terlibat dalam kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank BUMN Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada,” tuturnya. Pengumuman ini menggarisbawahi seriusnya penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan institusi perbankan.
Kerugian Negara dan Hasil Audit
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat penyimpangan yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.000.000.000. Audit tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang disinyalir tidak sesuai prosedur dan menguntungkan pihak tertentu.
Anang Supriatna menyatakan bahwa BSN bersikap kooperatif saat penangkapan, sehingga proses berlangsung dengan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Tindakan Lanjutan oleh Kejaksaan
Jaksa Agung menekankan pentingnya untuk memonitor seluruh buronan yang masih berkeliaran. “Kami akan terus berupaya menangkap buronan agar proses eksekusi hukum berjalan dengan baik,” terang Anang. Tanggapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tambahnya, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan tetap diproses secara adil.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Tanah Air. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelanggar hukum dihadapkan pada proses peradilan yang layak, demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.





