Wamenag Bentuk Satgas Independen dan Fikih Pencegahan untuk Atasi Kekerasan di Pesantren!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah kekerasan di pondok pesantren. Ia mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang independen, serta penyusunan instrumen hukum berbasis literatur Islam klasik (fikih).
Hal tersebut disampaikan Wamenag dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren yang diadakan di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren kenaikan jumlah laporan pengaduan yang masuk melalui saluran resmi selama tiga tahun terakhir.
Data Kenaikan Kasus Kekerasan
Pada tahun 2024, tercatat adanya lima kasus perundungan yang dilaporkan. Namun, angka tersebut meningkat pesat pada 2025, yang mencakup lima kasus perundungan, tujuh kasus kekerasan fisik, dan 14 kasus kekerasan seksual. Sementara pada semester pertama 2026, aduan yang sudah masuk mencapai lima kasus perundungan, tiga kekerasan fisik, dan 14 kekerasan seksual.
Wamenag menyebutkan bahwa meskipun data ini menunjukkan tantangan besar, peningkatan jumlah laporan tersebut juga menunjukkan bahwa para korban kini lebih berani untuk mengungkapkan masalah yang dialaminya. “Tugas kita sekarang melalui pembentukan Satgas anti-kekerasan adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pondok pesantren,” tegas Wamenag.
Fenomena Penyelamatan Reputasi
Dalam diskusinya, Wamenag juga menyoroti fenomena Sindrom Penyelamatan Reputasi, yang sering kali menjadi penghalang dalam penegakan hukum di lembaga pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa manajemen institusi terkadang melakukan penyangkalan demi menjaga nama baik individu tertentu. Pola penyelesaian yang bersifat kekeluargaan ini malah dapat merugikan posisi korban.
“Untuk memutus rantai masalah tersebut, Kementerian Agama merumuskan penguatan tata kelola melalui langkah pro justisia yang mendukung penuh aparat penegak hukum serta menjamin keberlanjutan pendidikan bagi korban,” tambah Wamenag.
Langkah Taktis ke Depan
Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam upaya pencegahan kekerasan di pesantren. Beberapa langkah taktis pun perlu segera diimplementasikan untuk memastikan keselamatan dan keadilan bagi para santri.
Dengan adanya Satgas anti-kekerasan dan instrumen hukum yang tepat, diharapkan permasalahan ini dapat ditangani secara lebih baik ke depannya. Penghentian praktik kekerasan dan penganiayaan di lingkungan pesantren menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan konstruktif.
Wamenag juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan dan perhatian terhadap kondisi ini. “Mari kita bangun kesadaran bersama untuk menciptakan pesantren yang aman bagi semua,” pungkasnya.





