Nasional

Pigai: Revisi UU HAM Harus Perkuat Lembaga Independen dan Perlindungan HAM

Jakarta, Maret.id — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dirancang untuk memperkuat posisi lembaga-lembaga HAM independen di Indonesia, serta memperkuat perlindungan bagi pembela HAM dan sistem peradilan HAM nasional. Pernyataan ini disampaikan Pigai pada uji publik draf revisi yang berlangsung pekan lalu.

Penguatan kewenangan lembaga independen

Pigai menyatakan revisi UU HAM bersifat progresif dan memberi penguatan pada institusi-institusi HAM seperti Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyelidikan yang lebih besar bagi lembaga-lembaga tersebut. Menurut Pigai, Komnas HAM rencananya akan dilengkapi dengan penyelidik independen yang mampu bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.

“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia,” kata Pigai. Penguatan lembaga, menurutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan memastikan penerimaan publik terhadap keputusan serta rekomendasi lembaga-lembaga HAM.

Perlindungan pembela HAM dan prinsip nonintervensi

Revisi juga mencakup ketentuan khusus yang melindungi pembela HAM dari kriminalisasi ketika menjalankan kegiatan kemanusiaan secara damai. Pigai menegaskan bahwa klausul ini dimaksudkan agar pembela HAM dapat bekerja secara independen tanpa mengalami tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Selain itu, pemerintah mempertegas prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga-lembaga independen dan masyarakat sipil. “Artinya, tidak ada sedikit pun negara yang bisa mengintervensi pelaksanaan tugas pembangunan HAM,” ujarnya, menekankan pentingnya kebebasan operasional bagi institusi-institusi yang menangani isu-isu HAM.

Proses uji publik dan keterlibatan berbagai pihak

Draf revisi UU HAM saat ini memasuki tahap uji publik yang melibatkan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga-lembaga HAM, dan organisasi masyarakat sipil. Menurut Pigai, publikasi draf merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik untuk memastikan substansi regulasi dapat dikritisi dan diterima secara luas sebelum disahkan.

Dengan dibukanya ruang partisipasi publik, Pigai berharap revisi undang-undang tersebut menghasilkan kerangka hukum yang lebih kuat, melindungi hak-hak warga, serta memperkuat tata kelola penegakan HAM di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button