Nasional

Komisi X soroti SE terkait guru non

JAKARTA, Maret.id — Komisi X DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pengangkatan guru-guru non-ASN yang memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini muncul menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN/honorer) dan melarang pemerintah daerah memberhentikan mereka selama masa transisi penghapusan status honorer. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan SE tersebut hanya solusi sementara dan menilai kebutuhan penguatan status guru memerlukan langkah lebih tegas dari pemerintah pusat.

Kritik Terhadap SE No. 7 Tahun 2026

Anggota legislatif dari Komisi X menyambut baik sikap yang melarang pemutusan hubungan kerja massal pada guru non-ASN, namun memandang SE itu belum menyentuh akar masalah. Salah satu kekhawatiran utama adalah ketidakjelasan istilah “non-ASN” yang digunakan dalam SE. Menurut Komisi X, istilah ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara eksplisit hanya mengakui dua kategori ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketidakpastian terminologi dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi guru yang berstatus PPPK paruh waktu atau rekanan kontrak yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar di banyak daerah.

Kekhawatiran lain adalah SE yang bersifat administratif tanpa pedoman transisi operasional yang rinci. Tanpa kriteria dan mekanisme konversi status yang jelas — misalnya kualifikasi pendidikan, pengalaman mengajar, dan asesmen kompetensi — SE berpotensi menciptakan ketidakpastian panjang bagi ribuan guru dan berdampak pada proses pembelajaran di sekolah.

Distribusi Guru dan Dampaknya pada Mutu Pendidikan

Komisi X menekankan bahwa persoalan guru di Indonesia tidak hanya soal jumlah keseluruhan, tetapi juga distribusi antarwilayah. Beberapa kabupaten/kota mengalami surplus guru di zona urban, sementara daerah terpencil, terutama di wilayah timur Indonesia dan perbatasan, masih kekurangan tenaga pendidik yang memenuhi standar. Ketimpangan ini berpengaruh langsung pada akses dan mutu pendidikan, termasuk rasio siswa-guru, variasi mata pelajaran yang dapat diajarkan, serta kualitas evaluasi dan bimbingan.

Sejarah reformasi sektor ketenagaan pendidikan menunjukkan bahwa masalah honorer bukan hal baru. Kebijakan perekrutan kontrak selama dekade terakhir terjadi karena keterbatasan anggaran daerah, fleksibilitas birokrasi, dan kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan guru. Namun, akumulasi tenaga honorer yang bekerja lama tanpa kepastian status menimbulkan masalah kesejahteraan, profesionalisme, dan motivasi kerja. Jika tidak ditangani komprehensif, fenomena ini bisa memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah dan generasi.

Pilihan Kebijakan, Dampak Fiskal, dan Rekomendasi Teknis

Pengangkatan massal guru non-ASN menjadi PNS merupakan solusi yang diusulkan Komisi X, tetapi opsi ini membawa implikasi fiskal jangka panjang yang signifikan. PNS menerima penghasilan tetap, tunjangan, serta hak pensiun yang membebani anggaran negara dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung skenario fiskal: jumlah calon yang memenuhi syarat, proyeksi beban gaji dan pensiun, serta pelepasan tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Alternatif lain adalah perluasan rekrutmen PPPK penuh waktu dengan mekanisme seleksi yang ketat, penjajakan skema karier yang jelas, serta jaminan kesejahteraan yang memadai. PPPK memberi fleksibilitas penganggaran jangka pendek hingga menengah tetapi tetap mengakui profesionalitas guru melalui kontrak kerja yang dihargai. Pendekatan bertahap — misalnya prioritas pengangkatan di daerah terpencil dan mata pelajaran kritis seperti matematika, sains, dan bahasa — dapat menjadi jalan tengah yang realistis.

Secara teknis, Komisi X meminta beberapa langkah konkret: (1) definisi istilah “non-ASN” dan kategorisasi status ketenagaan yang transparan; (2) sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan guru agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda; (3) penyusunan database nasional tenaga pendidik yang memuat data kualifikasi, pengalaman, dan kebutuhan riil per wilayah; (4) mekanisme asesmen kompetensi untuk menentukan siapa yang layak diangkat menjadi PNS atau PPPK; dan (5) perencanaan fiskal terpadu antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan beban belanja pegawai.

Analisis Akademis dan Pandangan Pengamat

Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa krisis status guru mencerminkan masalah tata kelola ketenagakerjaan publik yang lebih luas. Seorang dosen kebijakan pendidikan yang diwawancarai mengatakan bahwa tanpa perbaikan sistem rekrutmen, manajemen karier, dan pembiayaan jangka panjang, kebijakan sementara hanya akan menunda munculnya masalah struktural. Dari perspektif hak atas pendidikan, negara berkewajiban memastikan kualitas tenaga pendidik sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Di sisi lain, ekonom publik mengingatkan bahwa konsolidasi anggaran untuk mengakomodasi pengangkatan massal PNS harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan akuntabilitas guru. Investasi pada pelatihan profesional berkelanjutan, penilaian kinerja yang adil, serta insentif untuk penempatan di daerah sulit adalah elemen penting agar setiap rupiah yang dihabiskan memberikan dampak nyata pada capaian pembelajaran siswa.

Penutup
Permintaan Komisi X kepada Presiden untuk mempertimbangkan pengangkatan guru non-ASN menjadi PNS menandai titik perhatian serius atas masa depan ketenagaan pendidikan Indonesia. Langkah ke depan membutuhkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah, definisi terminologis yang jelas, perencanaan fiskal yang matang, serta mekanisme seleksi dan pembinaan profesional yang transparan. Tanpa tindakan komprehensif dan komunikatif, ketidakpastian status guru berpotensi memperburuk kualitas layanan pendidikan yang justru menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button