Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pengelola Sampah Ilegal Berdasarkan Aduan Masyarakat Tangerang

Jakarta, Maret.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Tangerang terkait praktik pengelolaan sampah ilegal. Lembaga ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Iya kita sudah terima aduan dari masyarakat, termasuk salah satu-nya di Tangerang ini, ya. Nah, kita akan melakukan penindakan,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH di Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.
Rizal juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi beberapa lokasi yang terlibat. KLH berencana untuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dalam upaya ini.
“Jadi, sebetulnya untuk pengelolaan sampah ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. KLH itu adalah second line sebetulnya,” ucap Rizal.
Namun, Rizal menambahkan, ketika pemerintah daerah tidak mengambil tindakan atau menghadapi kendala, KLH akan menjalankan fungsi tersebut untuk menanggapi pengaduan masyarakat atau permintaan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Dia mengungkapkan hasil identifikasi sementara terkait pengelolaan sampah ilegal. Permasalahan terkait pembakaran sampah menjadi fokus utama. “Nah, tapi kita perlu perhitungkan disana adalah adanya ratusan orang yang sudah bertahun-tahun disana,” kata Rizal.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima 51 aduan dugaan pencemaran lingkungan. Aduan tersebut tercatat dari Januari hingga awal Juni 2026.
“Dari total pengaduan Januari sampai awal Juni 2026 ada 51 kegiatan. Lalu untuk pembakaran sampah ilegal ada 35 kegiatan,” kata Sandi.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal. Beberapa perkara telah diteruskan kepada Kepolisian dan KLH.
“Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan,” ujar Sandi.



