Wasekjen PBNU Menyatakan Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng dan Akan Dibahas dalam Musyawarah Nasional

Jakarta, Maret.id — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Suleman Tanjung menegaskan bahwa usulan perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang ramai diperbincangkan saat ini bersumber dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.
Usulan tersebut disampaikan kepada PBNU melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 mengenai materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026. “Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya,” kata Suleman Tanjung.
PWNU Jawa Tengah mengusulkan agar anggota AHWA terdiri dari kalangan ulama yang berada dalam struktur Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, mereka mendorong perubahan ketentuan mengenai kriteria ulama yang dapat dipilih menjadi anggota AHWA.
“Hal itu dapat dibaca di halaman 36-37 dokumen usulan PWNU Jawa Tengah,” tegasnya. Namun usulan tersebut berkembang menjadi polemik dan ada anggapan seolah ada upaya menyingkirkan kiai sepuh dari mekanisme AHWA.
“Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh, berarti siapa itu yang mengusulkan. Menariknya, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah. Semua orang tahu beliau berada di pihak mana,” ucap Suleman.
Menurutnya, perdebatan mengenai substansi usulan adalah hal yang wajar dalam organisasi. Namun, ia mengingatkan agar diskusi dilakukan secara jernih dan berbasis dokumen, bukan atas asumsi atau framing yang dapat memperkeruh suasana menjelang Munas-Konbes.
Oleh karena itu, usulan penambahan syarat calon anggota AHWA yang harus melibatkan pengurus syuriyah dan berdasarkan representasi kewilayahan harus dipertimbangkan kembali.





