Nasional

BI Rate Meningkat, Menteri PKP Pastikan Suku Bunga Rumah Subsidi Tidak Naik untuk Masyarakat Miskin dan Menengah

Jakarta, Maret.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memastikan bahwa suku bunga untuk rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Suku bunga rumah subsidi akan tetap bertahan di angka lima persen flat sepanjang masa angsuran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ara usai rapat bersama Danantara Indonesia. Rapat tersebut membahas dukungan strategis terhadap Program 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ara menegaskan, meskipun terjadi peningkatan BI Rate, pemerintah akan mempertahankan suku bunga FLPP sebesar 5 persen. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memiliki akses terhadap rumah yang terjangkau.

“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Menteri Ara.

Menteri juga menambahkan bahwa kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP bisa mencapai 40 tahun. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas secara intensif.

“Semua masih on the track dan ada beberapa isu yang kita persiapkan soal Meikarta,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, diungkapkan juga perkembangan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026. Dari target penyaluran sebanyak 350.000 unit rumah, hingga saat ini telah direalisasikan sebanyak 78.277 unit, atau sekitar 22,36 persen dari target tahunan.

Para peserta rapat juga membahas pendataan inventaris rumah susun milik BUMN. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset negara dalam mendukung penyediaan hunian masyarakat.

Selain itu, Program Gentengisasi, yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat, mendapatkan dukungan dari sektor perbankan, khususnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Rapat juga membahas perkembangan penyelesaian rumah susun Meikarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button