PT Putra Pertiwi Jayalestari Kena Sanksi Kementerian P2MI Setelah Berangkatkan PMI Tanpa BPJS dan OPP

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan.
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemasangan plang sanksi administratif dilakukan di kantor perusahaan yang terletak di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Juni 2026. Sanksi tersebut diberikan menyusul pengaduan dari pekerja migran yang mengalami permasalahan saat bekerja di Singapura.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan melanggar hak dasar pekerja migran Indonesia. “PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan pelindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Guritno.
Dia menambahkan, “Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran.”
Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima pengaduan. Langkah ini termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah memanggil perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius,” tegas Guritno.
Selama masa sanksi, PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan memproses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.





