Kemenbud Dapat Dukungan Hukum untuk Revitalisasi Cagar Budaya oleh Tim Hukum Pemerintah Ri

Jakarta, Maret.id — Lawyer Keraton Surakarta, Teguh Satya Bhakti, menawarkan dukungan hukum kepada Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat pelestarian warisan budaya nasional. Ia mengungkapkan bahwa banyak masalah hukum muncul ketika program revitalisasi cagar budaya dijalankan oleh pemerintah.
Menurut Teguh, Kementerian Kebudayaan memiliki tanggung jawab yang sangat luas dalam menjaga warisan budaya. “Dalam pelaksanaannya, banyak persoalan hukum yang harus dihadapi saat menjalankan program pelestarian budaya,” kata Teguh.
Ia menambahkan bahwa pengalamannya dalam menangani sengketa cagar budaya dapat memberikan masukan bagi pemerintah. Pengalaman tersebut diperoleh dari keterlibatannya dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian budaya.
Teguh juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan masyarakat dalam proses revitalisasi cagar budaya. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai faktor kunci untuk keberhasilan program. “Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyambut baik tawaran dukungan tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak akan memperkuat upaya pelestarian budaya.
Restu menekankan bahwa pemerintah saat ini fokus pada revitalisasi keraton dan cagar budaya nasional. Program tersebut juga melibatkan komunitas dan kelompok masyarakat untuk mendukung pelestarian warisan budaya. “Banyak komunitas dan kelompok masyarakat yang mendukung pelestarian budaya selama ini belum tersentuh,” ungkapnya.
Direktur Jenderal berharap dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan mempercepat pelindungan warisan budaya nasional. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga nilai-nilai budaya bagi generasi mendatang.



