Nasional

Pemerintah Matangkan Skema Hibah Lahan Meikarta untuk Apartemen Subsidi dalam Upaya Meningkatkan Akses Perumahan Terjangkau di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia sedang mematangkan skema hibah lahan Meikarta untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hibah berjalan sesuai tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola, legalitas, dan mekanisme hibah lahan Meikarta yang berada di Cikarang. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta dilakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, pemerintah membahas isu strategis terkait pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta. Pembahasan mencakup proses due diligence legalitas tanah, mekanisme hibah lahan, penunjukan BUMN pelaksana proyek, hingga penetapan harga jual unit apartemen subsidi.

“Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo, yaitu lahan di Meikarta untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Menteri Ara dalam keterangan resmi.

Menurutnya, pemerintah telah menerima masukan yang berharga terkait mekanisme hibah yang mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Masukan ini akan menjadi dasar dalam menentukan skema terbaik untuk proses penyerahan aset.

“Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan Kementerian Keuangan. Sehingga hari Senin kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada negara secara resmi,” ujarnya.

BPKP menawarkan dua alternatif mekanisme hibah untuk mendukung pengembangan apartemen subsidi, yaitu hibah melalui kementerian atau lembaga, serta hibah langsung kepada BUMN. Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, dan tata kelola, pemerintah memilih skema hibah melalui negara.

Lahan dari Lippo Group akan diserahkan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Aset tersebut kemudian akan diteruskan kepada Danantara dan selanjutnya kepada BUMN yang ditugaskan membangun dan mengelola apartemen subsidi.

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengapresiasi dukungan semua pihak dalam penyusunan mekanisme hibah tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan kerja sama yang baik. Sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rosan.

Pemerintah berharap skema hibah lahan Meikarta dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta. Langkah ini diharapkan mempercepat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button