Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri 2026 yang Mengatur Pensiun dan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026. Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanda tangan tersebut dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah undang-undang ini disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 9 Juni 2026.
Revisi undang-undang ini menyoroti sejumlah poin penting, salah satunya perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 30.
Untuk anggota polisi dengan tingkat tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun. “Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para perwira tinggi. Dalam rincian lebih lanjut, anggota Kepolisian yang berusia 56 tahun saat undang-undang ini berlaku akan mengikuti ketentuan tersebut.
Sedangkan anggota yang berusia 57 tahun akan memiliki batas usia pensiun diperpanjang hingga 59 tahun. “Anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun,” tambah Eddy Hiariej.
Revisi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam reformasi kepolisian.





