Nasional

Baleg DPR Dorong RUU Air Minum dan Sanitasi Percepat Penurunan Stunting Melalui Kebijakan Terintegrasi di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dinilai sebagai instrumen strategis untuk mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia. Akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal Albinsaid, mengemukakan bahwa paradigma pengaturan dalam RUU tersebut perlu diperluas. Ia menekankan bahwa pengaturan tidak cukup hanya berfokus pada air minum dan sanitasi, tetapi juga harus mencakup aspek higienitas.

“Undang-undang ini jangan hanya terjebak pada water and sanitation. Ini juga harus linear dengan gerakan dunia yang memberikan aspek mendalam dalam konteks higienitas,” ujar Gamal dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Gamal mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen anak di Indonesia masih mengalami stunting. “Bahkan kalau di penelitian itu bisa dua setengah kali lipat risiko stunting ada anak-anak dengan sanitasi yang buruk,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kualitas air dan sanitasi yang buruk dapat menyebabkan diare berulang, infeksi, dan gangguan penyerapan gizi pada anak. Menurutnya, berbagai program peningkatan gizi tidak akan berjalan optimal jika masalah sanitasi belum teratasi.

Gamal juga meminta agar konsep full cost recovery dalam RUU tersebut dikaji dengan hati-hati. Ia menekankan bahwa skema pembiayaan tidak boleh membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

RUU tersebut harus menjamin akses air minum, sanitasi, dan layanan higienitas bagi masyarakat miskin. Ia mendorong adanya kewajiban yang kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan hak masyarakat atas air bersih terpenuhi.

“Undang-undang ini harus mampu menjamin pemberian akses air minum, sanitasi, dan higienitas untuk masyarakat level bawah. Tanpa adanya skema yang kuat, hak masyarakat untuk mendapatkan air tidak akan bisa diimplementasikan dengan baik,” ucapnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti pentingnya penataan kelembagaan nasional dalam pengelolaan air minum dan sanitasi. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan menjadi efektif.

Ia berharap RUU ini tidak hanya menjadi dasar hukum untuk penyediaan layanan dasar, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan berkualitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button