Ketua BEM FH UBK Resmi Dinonaktifkan Usai Mengaku Terima Uang Suap Jelang Aksi di Istana Negara untuk Mendukung Tuntutan Mahasiswa

Jakarta, Maret.id — Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum Muhammad Abdimaludin setelah terungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 20 juta.
“Ya hari ini sesuai dengan pernyataan dari Bu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan sehingga beliau tidak lagi mengatasnamakan sebagai Ketua BEM sampai dengan proses investigasi ini berlangsung,” kata Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK saat konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2026.
Daniel menjelaskan bahwa pihak universitas telah memanggil Abdimaludin. Dalam kesempatan tersebut, Abdimaludin mengakui menerima uang tersebut dari seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum saudara Abdi dan dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada kami bahwa dia menerima uang sebesar 20 juta,” jelas Daniel.
Universitas telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Kami ada Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko, yang akan menyelidiki dan bertanya kepada beberapa mahasiswa,” ungkapnya.
Daniel menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan Abdimaludin. “Sanksi itu akan dilihat seberapa besar tingkat kesalahan sehingga kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan di kampus Universitas Bung Karno,” sambungnya.
Sebelumnya, Abdimaludin mengaku bahwa uang suap tersebut diterima agar ia bisa mengkondisikan teman-temannya agar tidak ikut aksi di Istana Negara. “Perihal uang itu memang saya terima, agar tidak turun aksi. Tetapi kami tetap turun,” ucapnya terbata-bata saat disidang di kampus.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram LPM Marhaen UBK, Abdimaludin juga meminta maaf dan memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar, terutama setelah ia menjadi perhatian publik usai pertemuannya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.





