Nasional

Kementerian PPPA Perkuat Penanganan Kekerasan Anak Lewat Satgas Untuk Lindungi Generasi Muda Indonesia

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk penanganan kekerasan terhadap anak berperspektif korban. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan dan pendampingan melalui layanan terpadu.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa Satgas tersebut melibatkan lintas kementerian untuk memastikan penanganan laporan berjalan dengan maksimal. “Kami sudah bersinergi agar penanganan kasus berfokus pada korban dan menyediakan layanan terpadu,” ucap Veronica Tan.

Veronica menambahkan, pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan laporan kasus kekerasan terhadap anak. Monitoring ini melibatkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga demi memastikan setiap laporan ditangani sampai tuntas.

Selain penguatan penanganan kasus, Veronica juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan melalui sekolah. Ia menekankan pentingnya memperkuat kelompok kerja dan Satgas yang ada dalam lingkungan pendidikan. “Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di sekolah,” ujarnya.

Veronica menekankan upaya menciptakan ruang aman bagi anak perlu diintegrasikan dalam berbagai kegiatan nasional dan pembelajaran di sekolah. Pemerintah akan melibatkan masyarakat, perusahaan, dan organisasi nonpemerintah dalam memperkuat perlindungan anak, baik di ruang fisik maupun digital.

Menurut Veronica, koordinasi penanganan kekerasan terhadap anak akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 sebagai acuan lintas kementerian. “Dalam aturan tersebut, Menteri PPPA berfungsi sebagai koordinator penanganan kekerasan terhadap anak secara nasional,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button