Petinggi BEM FH UBK dan FEB Nonaktif yang Kecipratan Uang Suap adalah Peserta KIP Kuliah Dituntut Kembalikan Dana Suap Sebesar Ratusan Juta Rupiah

Jakarta, Maret.id — Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menuntut agar anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Nonaktif, yang diduga menerima uang suap sebelum aksi di Istana Negara pada 15 Juni 2026, dikenakan sanksi.
Tuntutan ini muncul karena para anggota BEM tersebut diketahui sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Mahasiswa UBK menilai bahwa integritas petinggi BEM FEB dan FH telah dipertanyakan.
Mereka menyerukan agar seluruh dana KIP Kuliah yang diterima oleh para oknum tersebut dikembalikan ke negara. “Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima,” kata mahasiswa UBK dalam tuntutan yang diposting di akun Instagram BEM FH UBK.
Di kampus UBK Cikini, Jakarta Pusat, seorang mahasiswa Fakultas Hukum mengungkap, para petinggi BEM tersebut sudah memasuki semester enam. “Ya sudah semester 6, sudah 100 juta kali dibiayai KIP Kuliah,” kata mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Universitas Bung Karno (UBK) baru saja menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin, setelah menerima uang sebesar Rp 20 juta. “Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan sehingga beliau tidak lagi mengatasnamakan sebagai Ketua BEM sampai dengan proses investigasi ini berlangsung,” ucap Daniel Panda, Wakil Rektor III UBK, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Daniel melanjutkan bahwa pihak universitas telah memanggil Abdimaludin yang kemudian mengakui telah menerima uang tersebut melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. “Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada kami pihak universitas bahwa dia menerima uang sebesar Rp 20 juta,” jelasnya.
Pihak universitas kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan menunggu perkembangan selanjutnya.





