Nasional

Ombudsman Sampaikan 203 Kajian Perbaikan Layanan Publik Sepanjang 2021

Jakarta, Maret.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyampaikan 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik selama periode 2021-2025. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya maladministrasi secara sistemik.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan bahwa kajian dan saran tersebut disusun oleh kantor pusat serta 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi. “Saran perbaikan ini merupakan upaya Ombudsman RI untuk melakukan deteksi dini, mencari penyebab, serta memengaruhi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan,” ujar Nuzran di Jakarta, Rabu (24/6).

Dalam rangkaian peringatan di Jakarta, Nuzran menjelaskan bahwa dari total 203 kajian, kantor pusat Ombudsman RI menyerahkan 34 kajian kepada kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, 34 kantor perwakilan di daerah menyampaikan 169 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan publik di wilayah masing-masing.

Kajian dan saran perbaikan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola layanan publik secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selama lima tahun terakhir, Ombudsman RI telah menghasilkan sejumlah kajian strategis.

Pada tahun 2021, lembaga ini mengeluarkan kajian mengenai pengawasan pelintasan orang yang masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi. Pada tahun 2022, kajian terkait pemenuhan sertifikat konsumen dalam layanan kredit pemilikan rumah (KPR) disampaikan kepada BTN. Untuk tahun 2023, fokus kajian beralih kepada pengawasan layanan ibadah haji di dalam negeri.

Di tahun 2024, Ombudsman RI merilis kajian pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian. Selain itu, pada tahun 2025, saran perbaikan kembali difokuskan pada pencegahan TPPO.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kewenangan Ombudsman tidak hanya terbatas pada penanganan laporan masyarakat, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan. “Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja,” ucap Rahmadi.

Dukungan terhadap peran Ombudsman RI juga diperkuat oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa temuan maladministrasi harus dipakai sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa hasil kajian dan saran perbaikan dari Ombudsman RI perlu dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button