Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp131,5 Triliun dalam 6 Bulan

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total mencapai Rp131.527.786.065.164,89. “Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,5 triliun,” kata Febrie.
Ia merinci capaian penyelamatan kerugian negara per tahun, di antaranya Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.
Febrie menyatakan bahwa capaian ini tidak terlepas dari perubahan strategi dalam penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Penyidik kini memprioritaskan perkara-perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat.
“Bidang Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” ujar Febrie.
Beberapa kasus besar yang menjadi perhatian Kejaksaan mencakup kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan estimasi kerugian mencapai Rp300,003 triliun, serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp285,017 triliun.
Kejaksaan juga menangani kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Selain itu, ada juga kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan sebesar Rp16,8 triliun dan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Febrie menambahkan, saat ini penyidik tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.





