Nasional

Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Maret.id — Tyassuma Tifauzia, yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sidang terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa tim hukum yang mendampinginya telah siap untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.

“Bersama-sama dengan teman-teman yang sudah bergabung. Tim ini adalah tim pembela dokter Tifa dari sejak awal, ditambah suntikan kekuatan dari LBH Muhammadiyah,” kata Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni 2026. Ia juga menambahkan bahwa ia telah menyiapkan saksi-saksi untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Majelis Hakim untuk menangani perkara ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengumumkan hal tersebut setelah penuntut umum melimpahkan berkas perkara pada Rabu 24 Juni 2026.

“Ini adalah berkas perkara dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo,” ucap Immanuel. Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Hakim Anggota 1 Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2 Mathilda Chrystina Katarina.

Sementara itu, Panitera Pengganti yang menangani berkas perkara tersebut adalah Joyo Supriyanto SH MH dan Zuliana Maro, SH., MKn. Perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim juga akan ditangani oleh majelis hakim yang sama dengan perkara Roy Suryo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button