dr Tifa Cabut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Lanjutkan

Jakarta, Maret.id — Tyassuma Tifauzia, atau yang akrab disapa dr Tifa, telah resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diambil setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bersama Roy Suryo disetujui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya kepada media pada 24 Juni 2026, dr Tifa menyampaikan bahwa perkembangan terbaru dalam proses hukum mempengaruhi keputusan pencabutan ini.
“Saat ini, kami berpendapat bahwa gugatan praperadilan ini sudah tidak relevan untuk dilanjutkan,” kata dr Tifa. Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Bismillah, kami dan tim advokat akan siap menghadapi persidangan yang akan ditetapkan. Ini bukan di Jakarta Selatan, tetapi di Jakarta Timur,” tegasnya. Sementara itu, Roy Suryo masih melanjutkan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak termohon pertama adalah Kapolda Metro Jaya, sedangkan termohon kedua melibatkan Jaksa Agung RI. Proses hukum ini menunjukkan dinamika yang berkelanjutan dalam isu yang melibatkan Presiden dan masalah hukum terkait keabsahan ijazah.





