Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Penyekapan

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Kasus ini diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun, mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
Abdullah meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan biasa karena telah berlangsung dalam waktu yang lama.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang dengan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah awal penting untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap pelaku kasus tersebut. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kekerasan,” ucap Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Abdullah menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan. Hal ini mengingat pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan yang berulang, termasuk terhadap mantan istrinya.
“Fakta dugaan kekerasan terhadap mantan istri menunjukkan pola perilaku berbahaya yang perlu mendapat perhatian. Hukuman kebiri dapat menjadi upaya melindungi masyarakat dari potensi ancaman serupa pada masa depan,” kata Abdullah.
Ia juga meminta kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan. Pendekatan ini dianggap penting untuk memfasilitasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Negara harus memberikan perlindungan kepada seluruh korban melalui jalur hukum yang tersedia, serta menyediakan pendampingan psikologis untuk memulihkan korban setelah mengalami kekerasan, tambahnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. Polisi terus memantau unggahan media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. “Hingga kini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lainnya,” ucap Hendra.
Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dipersilakan untuk melapor kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat atau layanan darurat Polri 110.
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR. Proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung secara intensif.



