Nasional

Pabrik Rumahan Vape Ganja Internasional Terbongkar Rp360 Miliar

Jakarta, Maret.id — Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap pabrik rumahan narkotika jenis ganja yang beromzet Rp360 miliar. Pabrik ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan transaksi cryptocurrency dalam operasionalnya.

“Kami mengungkap home industri narkotika jaringan internasional. Tiga tersangka yang telah kami amankan adalah warga negara asing,” kata Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Tersangka berinisial BSM, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, berperan dalam produksi dan peredaran vape ganja, ekstasi, dan sabu. Dua tersangka lainnya, GNH dan AEP, berkewarganegaraan Tunisia, berfungsi sebagai bandar dan kurir.

“Kami juga mengamankan berbagai jenis narkotika golongan satu serta alat dan bahan bakunya. Penyebutan ini sebagai narkoba home industri muncul setelah kami menemukan lokasi produksi di salah satu vila di Bali,” ucap Wisnu.

Ia menyebutkan, setiap bulan pabrik tersebut memproduksi sekitar 2.000 vape ganja, dengan harga jual per vape sekitar Rp5 juta. “Omzet bulanan mencapai kurang lebih Rp10 miliar, dan selama tiga tahun beroperasi, total omzet mencapai Rp360 miliar,” kata Wisnu.

Dari hasil pengembangan, para tersangka menggunakan pasar di sekitar Bali, dengan konsumennya sebagian besar merupakan warga negara asing. “Meskipun ada kemungkinan dijual secara umum, pangsa pasarnya terutama kepada sesama warga negara asing,” tambahnya.

AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa mayoritas pembayaran dilakukan dengan cryptocurrency. “Ini mungkin karena mereka sulit membuka rekening bank atau untuk kemudahan transaksi di luar negeri,” ujarnya.

Michael menambahkan pihaknya telah melakukan profiling terhadap salah satu DPO berinisial SR, yang bertanggung jawab sebagai penyuplai bahan baku ganja dari Thailand.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat (2) huruf (a) serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP. “Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelas Michael.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button