Nasional

Bandara Soekarno

Jakarta, Maret.id — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan kawasan bandar udara internasional tersebut sebagai zona merah peredaran narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkoba di Tangerang.

Petugas gabungan berhasil menyita puluhan ribu gram berbagai jenis narkotika, termasuk ganja, sabu, dan hashish. Pihak kepolisian mengklaim langkah ini telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Wisnu Wardana, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada calon-calon pelaku. Kami ingin sampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta ini kami jadikan zona merah,” ucap Wisnu di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juni 2026.

Wisnu juga meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran barang haram dan melaporkan setiap indikasi mencurigakan. “Hindari penyalahgunaan narkotika. Hindari perdagangan narkotika, karena kami pastikan bahwa apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur,” tutur Wisnu.

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, memaparkan rincian kasus yang diungkap berkat kerja sama erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Ini bisa terungkap hasil kolaborasi dengan BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hengky.

Hengky menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap kiriman dari Amerika Serikat yang hendak dikirim ke Bali. “Barang kiriman setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi mariyuana sebanyak 10.785 gram,” jelasnya.

Kasus kedua terjadi di Terminal 2E Keberangkatan Domestik, di mana dua penumpang maskapai Super Air Jet diamankan. “Kedua penumpang tersebut, diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus disamarkan dalam selimut pada koper bagasi. Didapati sabu sebanyak 4.000 gram,” ungkap Hengky.

Sementara itu, seorang pelaku perempuan berkewarganegaraan Rusia berinisial KK juga ditangkap. Wanita berusia 52 tahun itu membawa 7.800 gram hashish dari Thailand menuju Jakarta. “Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa, dan menyelamatkan biaya rehabilitasi kesehatan sekitar Rp36,39 miliar,” kata Hengky.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button