Tertunda Setahun, Razman Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Jakarta, Maret.id — Terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Eksekusi ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis penjara selama 1,5 tahun.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. “Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani dalam keterangannya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui akun Instagram-nya menyebutkan bahwa Razman telah resmi ditahan di Cipinang. Ia mengklaim informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Razman yang ditolak oleh MA. Dalam putusan tersebut, MA menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Razman dalam perkara yang diketuk pada 2025.





